Kompetensi Guru merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan,
dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh
Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 18 Tahun 2007 tentang Guru, dinyatakan bahwasanya kompetensi yang
harus dimiliki oleh Guru meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Kompetensi Guru tersebut
bersifat menyeluruh dan merupakan satu kesatuan yang satu sama lain saling
berhubungan dan saling mendukung.
Menurut Peraturan Pemerintah tentang Guru, bahwasanya kompetensi
pedagogik Guru merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta
didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
1.
Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan.
Guru
memiliki latar belakang pendidikan keilmuan sehingga memiliki keahlian secara
akademik dan intelektual. Merujuk pada sistem pengelolaan pembelajaran yang
berbasis sAubjek (mata pelajaran), guru seharusnya memiliki kesesuaian antara
latar belakang keilmuan dengan subjek yang dibina. Selain itu, guru memiliki
pengetahuan dan pengalaman dalam penyelenggaraan pembelajaran di kelas. Secara
otentik kedua hal tersebut dapat dibuktikan dengan ijazah akademik dan ijazah
keahlian mengajar (akta mengajar) dari lembaga pendidikan yang diakreditasi
pemerintah.
2. Pemahaman
terhadap peserta didik
Guru
memiliki pemahaman akan psikologi perkembangan anak, sehingga mengetahui dengan
benar pendekatan yang tepat yang dilakukan pada anak didiknya. Guru dapat
membimbing anak melewati masa-masa sulit dalam usia yang dialami anak.
3.
Pengembangan kurikulum/silabus
Guru
memiliki kemampuan mengembangkan kurikulum pendidikan nasional yang disesuaikan
dengan kondisi spesifik lingkungan sekolah.
4. Perancangan
pembelajaran
Guru
memiliki merencanakan sistem pembelajaran yang memamfaatkan sumber daya yang
ada. Semua aktivitas pembelajaran dari awal sampai akhir telah dapat
direncanakan secara strategis, termasuk antisipasi masalah yang kemungkinan
dapat timbul dari skenario yang direncanakan.
5. Pelaksanaan
pembelajaran yang mendidik dan dialogis
Guru
menciptakan situasi belajar bagi anak yang kreatif, aktif dan menyenangkan.
Memberikan ruang yang luas bagi anak untuk dapat mengeksplor potensi dan
kemampuannya sehingga dapat dilatih dan dikembangkan.
6. Pemanfaatan
teknologi pembelajaran
Dalam
menyelenggarakan pembelajaran, guru menggunakan teknologi sebagai media.
Menyediakan bahan belajar dan mengadministrasikan dengan menggunakan teknologi
informasi. Membiasakan anak berinteraksi dengan menggunakan teknologi.
7.
Evaluasi hasil belajar
Guru
memiliki kemampuan untuk mengevaluasi pembelajaran yang dilakukan meliputi
perencanaan, respon anak, hasil belajar anak, metode dan pendekatan. Untuk
dapat mengevaluasi, guru harus dapat merencanakan penilaian yang tepat,
melakukan pengukuran dengan benar, dan membuat kesimpulan dan solusi secara
akurat.
8.
Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
Guru
memiliki kemampuan untuk membimbing anak, menciptakan wadah bagi anak untuk
mengenali potensinya dan melatih untuk mengaktualisasikan potensi yang
dimiliki.
Salah
satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengembangkan kemampuan ini adalah dengan
melaksanakan penelitian tindakan kelas.
sumber : http://mahmuddin.wordpress.com/2008/03/19/kompetensi-pedagogik-guru-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar